Perkembangan perekonomian dan perdagangan yang dilatarbelakangi pengaruh globalisasi, perkembangan teknologi dan pandemi yang melanda dunia usaha dewasa ini telah menimbulkan banyak tantangan bisnis utamanya tantangan dalam penyelesaian sengketa bisnis.
Adapun payung hukum untuk menyelesaikan sengketa bisnis diantaranya adalah UU No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, serta UU No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
Dalam perkembangannya, untuk menuntut keadilan dan pemenuhan atas kewajiban, Para Pihak yang bersengketa dihadapkan pada suatu dilema manakala dalam Perjanjian Bisnisnya tercantum suatu Klausula Arbitrase, yakni:
- Apakah sengketa tetap dilaksanakan di Lembaga Arbitrase yang disepakati ? atau
- Apakah masih bisa menyelesaikan sengketa yang mengandung Klausula Arbitrase ke Pengadilan Niaga?
Untuk memberikan pemahaman yang komprehensif terkait dengan Dinamika Arbitrase dengan kepailitan dan PKPU, maka CHAMBERS bersama dengan SANDIVA LEGAL NETWORK dan SANDIVA BANKRUPTCY ADMINISTRATION menyelenggarakan webinar dengan tema ”DINAMIKA ARBITRASE DAN KEPAILITAN”.
Link to Article (External Site)