News (Bahasa)

Tagihan Tidak Dibayar Berbulan-bulan: Somasi, Gugatan, atau Tagihan Kreditor PKPU?

05 November 2026

Artikel ini berisi informasi hukum umum per 5 November 2026, bukan nasihat atau opini hukum untuk kasus tertentu. Untuk keadaan Anda, konsultasikan dengan advokat.

Jika tagihan tidak dibayar, kreditor dapat menempuh tiga jalur: somasi untuk menyatakan debitor lalai (Pasal 1238 KUHPerdata), gugatan wanprestasi di pengadilan negeri, atau permohonan PKPU di Pengadilan Niaga bila debitor punya lebih dari satu kreditor dan sedikitnya satu utang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih (Pasal 222 jo. Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 8 ayat (4) UU No. 37 Tahun 2004, dalam praktik Pengadilan Niaga). Dalam PKPU, setiap kreditor mengajukan tagihan kreditor PKPU kepada pengurus, lalu ikut memberi suara atas rencana perdamaian.[1][3]

Situasinya

Invoice sudah lewat jatuh tempo tiga, enam, bahkan sembilan bulan. Pelanggan masih membalas pesan, tapi pembayaran selalu "minggu depan". Arus kas Anda yang menanggung. Pertanyaannya: langkah hukum apa yang paling masuk akal sekarang?

Ada tiga jalur utama untuk penagihan utang perusahaan: somasi, gugatan ke pengadilan negeri, dan permohonan PKPU di Pengadilan Niaga. Masing-masing punya biaya, waktu, dan peluang uang kembali yang berbeda.

1. Somasi: langkah pertama yang hampir selalu perlu

Somasi adalah teguran tertulis yang meminta debitor membayar dalam tenggat tertentu. Menurut Pasal 1238 KUHPerdata, debitor dianggap lalai setelah ditegur dengan surat perintah atau akta sejenis, kecuali kontrak sudah menyatakan lalai otomatis saat tenggat lewat.[1]

  • Kapan cocok: hubungan bisnis masih ingin dijaga, dan debitor kemungkinan masih mampu bayar.
  • Biaya: paling rendah.
  • Hasil: sering memicu negosiasi atau jadwal cicilan. Jika diabaikan, somasi menjadi bukti kelalaian untuk langkah berikutnya.
  • Urutan dan jeda: KUHPerdata tidak menentukan berapa kali somasi harus dikirim. Dalam praktik, somasi umumnya dikirim 2–3 kali dengan jeda 7–14 hari. Somasi pertama dikirim setelah tenggat lewat, somasi kedua bila belum ada respons, dan somasi ketiga menjadi peringatan terakhir sebelum gugatan atau PKPU.
  • Dasar ganti rugi: somasi juga menjadi dasar untuk menuntut biaya, ganti rugi, dan bunga (Pasal 1243 KUHPerdata).[1]

2. Gugatan: berlaku saat utang diakui atau dibantah

Jika debitor tidak membayar setelah somasi, baik ia mengakui maupun membantah utangnya, jalur yang tepat adalah gugatan wanprestasi di pengadilan negeri. Untuk tagihan sampai Rp500 juta, tersedia gugatan sederhana yang diputus paling lama 25 hari kerja sejak sidang pertama, dengan syarat penggugat dan tergugat berada di wilayah hukum pengadilan yang sama, atau penggugat menunjuk kuasa yang beralamat di wilayah hukum tergugat. Penggugat dan tergugat wajib hadir langsung di setiap persidangan, dengan atau tanpa didampingi kuasa.[2]

  • Kapan cocok: utang tidak dibayar setelah somasi, baik diakui maupun dibantah, atau nilai tagihan kecil sampai menengah.
  • Biaya dan waktu: gugatan biasa bisa berbulan-bulan sampai bertahun-tahun bila ada banding dan kasasi. Gugatan sederhana jauh lebih cepat.[2]
  • Catatan: putusan menang belum tentu dibayar. Bila debitor tidak patuh, masih perlu eksekusi melalui sita dan lelang aset debitor (HIR Pasal 196–200 / RBg Pasal 207–218).[7] Menurut World Bank (Doing Business 2020), penyelesaian sengketa kontrak di pengadilan Indonesia, sejak gugatan diajukan sampai putusan dieksekusi, rata-rata memakan 403 hari dengan biaya 70,3% dari nilai klaim. Angka ini diukur di Jakarta dan Surabaya, dan seri Doing Business telah dihentikan pada 2021.[5]

3. PKPU: tekanan paling kuat, dengan syarat ketat

Kreditor juga dapat mengajukan PKPU terhadap debitor di Pengadilan Niaga. Syaratnya: debitor punya lebih dari satu kreditor, dan setidaknya satu utang sudah jatuh tempo dan dapat ditagih. Syarat lebih dari satu kreditor ini bersumber dari Pasal 222 jo. Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 8 ayat (4) UU No. 37 Tahun 2004, sebagaimana diterapkan dalam praktik Pengadilan Niaga.[3] Selama PKPU, setiap kreditor mendaftarkan tagihan kreditor PKPU kepada pengurus, lalu memberi suara atas rencana perdamaian yang ditawarkan debitor.[4]

  • Kapan cocok: utangnya jelas dan tidak dibantah, debitor punya beberapa kreditor, dan usahanya masih berjalan.
  • Kekuatan: pengadilan bekerja dengan tenggat ketat, dan jika rencana perdamaian ditolak, debitor dinyatakan pailit.[4]
  • Risiko: utang yang masih dibantah bisa membuat permohonan ditolak. Hasil akhirnya juga dibagi bersama kreditor lain, bukan hanya untuk Anda.
  • Peluang uang kembali: jika rencana perdamaian disahkan, pembayaran mengikuti rencana tersebut, yang bisa berupa cicilan atau pembayaran sebagian, dan mengikat semua kreditor, kecuali kreditor separatis yang menolak rencana tersebut (Pasal 286 jo. Pasal 281 ayat (2) UU No. 37 Tahun 2004). Jika debitor pailit, aset dijual dan hasilnya dibayarkan menurut urutan berikut: biaya kepailitan dan fee kurator, upah buruh, kreditor separatis (pemegang jaminan), hak pekerja lainnya, pajak dan kreditor preferen lain, lalu kreditor konkuren secara proporsional (Pasal 60 ayat (3) UU No. 37 Tahun 2004 dan Putusan MK No. 67/PUU-XI/2013).[4][6] Sebagai gambaran, World Bank (Doing Business 2020) mencatat tingkat pengembalian rata-rata dalam insolvensi di Indonesia sebesar 65,5 sen per dolar.[1][4][5]

Perbandingan singkat

 SomasiGugatanPKPU
BiayaRendahSedang (sederhana) sampai tinggiTinggi, termasuk imbalan pengurus
WaktuHari sampai minggu25 hari kerja (sederhana) sampai tahunanMaksimal 270 hari[4]
Cocok jikaDebitor masih kooperatifUtang tidak dibayar, baik diakui maupun dibantahUtang jelas, banyak kreditor
Peluang uang kembaliBergantung pada kemauan debitorLewat eksekusi: sita dan lelang aset debitorSesuai rencana perdamaian, atau pembagian aset jika pailit
Hubungan bisnisPaling terjagaTegangPaling terbuka (publik)

 

Pertanyaan yang sering diajukan

Berapa kali somasi harus dikirim sebelum menggugat?

KUHPerdata tidak menentukan jumlahnya. Pasal 1238 hanya mensyaratkan debitor ditegur dengan surat perintah atau akta sejenis, kecuali kontrak sudah menyatakan debitor lalai saat tenggat lewat. Dalam praktik, somasi dikirim 2–3 kali dengan jeda 7–14 hari agar kelalaian debitor terdokumentasi dengan jelas.[1]

Bisakah kreditor mengajukan PKPU jika debitor hanya punya satu kreditor?

Tidak. Dalam praktik Pengadilan Niaga, permohonan PKPU mensyaratkan debitor mempunyai lebih dari satu kreditor, berdasarkan Pasal 222 jo. Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 8 ayat (4) UU No. 37 Tahun 2004. Jika Anda satu-satunya kreditor, jalur yang tersedia adalah somasi lalu gugatan wanprestasi, termasuk gugatan sederhana bila nilai tagihan sampai Rp500 juta.[2][3]

Bagaimana cara mengajukan tagihan kreditor PKPU, dan berapa lama prosesnya?

Hakim Pengawas menetapkan hari terakhir pengajuan tagihan. Sebelum batas itu, kreditor menyerahkan surat tagihan kepada pengurus yang menyebutkan sifat dan jumlah tagihan, disertai buktinya, seperti kontrak dan invoice. Seluruh masa PKPU, termasuk perpanjangannya, paling lama 270 hari sejak putusan PKPU sementara diucapkan.[4]

Kapan perlu konsultasi

  • Tagihan sudah lewat 90 hari dan somasi pertama tidak dijawab.
  • Anda mendengar debitor juga menunggak ke pemasok atau bank lain.
  • Anda punya jaminan (misalnya personal guarantee atau hak tanggungan) dan ingin tahu posisi Anda.
  • Debitor menawarkan cicilan panjang dan Anda ragu menyetujuinya.

SANDIVA membantu memilih jalur penagihan yang paling efisien, dari somasi sampai PKPU, bersama tim Bankruptcy Administration bila debitor ternyata bermasalah dengan banyak kreditor. Pelajari layanan Debt Recovery Planning dan Bankruptcy and Insolvency (termasuk pendampingan PKPU), atau konsultasikan penagihan Anda melalui halaman Contact Us dan WhatsApp +62 857-5705-1234.

Sumber

Nomor dalam kurung siku di teks merujuk ke daftar berikut. Diakses 4 November 2026.

[1] Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek, Staatsblad 1847 Nomor 23), Pasal 1132, Pasal 1238, dan Pasal 1243.

[2] Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana sebagaimana diubah dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019, Pasal 1 angka 1 dan angka 4, Pasal 3 ayat (1), Pasal 4 ayat (3a) dan ayat (4), serta Pasal 5 ayat (3). JDIH BPK RI: Perma 2/2015 dan Perma 4/2019.

[3] Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Pasal 2 ayat (1), Pasal 8 ayat (4), serta Pasal 222 ayat (1) dan ayat (3). JDIH BPK RI: UU 37/2004.

[4] Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004, Pasal 55, Pasal 60 ayat (3), Pasal 228 ayat (6), Pasal 268, Pasal 270, Pasal 281 ayat (2), Pasal 286, dan Pasal 289. JDIH BPK RI: UU 37/2004.

[5] World Bank, Doing Business 2020: Economy Profile of Indonesia, terbit 24 Oktober 2019. Enforcing Contracts: 403 hari untuk seluruh proses sengketa kontrak, sejak gugatan diajukan sampai putusan dieksekusi, dengan biaya 70,3% dari nilai klaim, diukur di Jakarta dan Surabaya. Resolving Insolvency: 65,5 sen per dolar, 1,1 tahun. Seri Doing Business dihentikan pada 2021. IDN.pdf.

[6] Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 67/PUU-XI/2013, diucapkan 11 September 2014, tentang pengujian Pasal 95 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (kedudukan upah dan hak pekerja dalam kepailitan). JDIH Kemnaker: Putusan MK 67/PUU-XI/2013.

[7] Herzien Inlandsch Reglement (HIR), Pasal 196–200, dan Rechtsreglement voor de Buitengewesten (RBg), Pasal 207–218, tentang eksekusi putusan, sita eksekusi, dan lelang.

MORE NEWS ? CLICK HERE

Need Legal Support?

Give us a ring to speak to a member of our team in the strictest confidence. Or you can fill out our contact form and we'll ring you back.

Chat with us at anytime

+62 857-5705-1234

Click here to chat with us