Artikel ini berisi informasi hukum umum per 5 November 2026, bukan nasihat atau opini hukum untuk kasus tertentu. Untuk keadaan Anda, konsultasikan dengan advokat.
Jika tagihan tidak dibayar, kreditor dapat menempuh tiga jalur: somasi untuk menyatakan debitor lalai (Pasal 1238 KUHPerdata), gugatan wanprestasi di pengadilan negeri, atau permohonan PKPU di Pengadilan Niaga bila debitor punya lebih dari satu kreditor dan sedikitnya satu utang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih (Pasal 222 jo. Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 8 ayat (4) UU No. 37 Tahun 2004, dalam praktik Pengadilan Niaga). Dalam PKPU, setiap kreditor mengajukan tagihan kreditor PKPU kepada pengurus, lalu ikut memberi suara atas rencana perdamaian.[1][3]
Invoice sudah lewat jatuh tempo tiga, enam, bahkan sembilan bulan. Pelanggan masih membalas pesan, tapi pembayaran selalu "minggu depan". Arus kas Anda yang menanggung. Pertanyaannya: langkah hukum apa yang paling masuk akal sekarang?
Ada tiga jalur utama untuk penagihan utang perusahaan: somasi, gugatan ke pengadilan negeri, dan permohonan PKPU di Pengadilan Niaga. Masing-masing punya biaya, waktu, dan peluang uang kembali yang berbeda.
Somasi adalah teguran tertulis yang meminta debitor membayar dalam tenggat tertentu. Menurut Pasal 1238 KUHPerdata, debitor dianggap lalai setelah ditegur dengan surat perintah atau akta sejenis, kecuali kontrak sudah menyatakan lalai otomatis saat tenggat lewat.[1]
Jika debitor tidak membayar setelah somasi, baik ia mengakui maupun membantah utangnya, jalur yang tepat adalah gugatan wanprestasi di pengadilan negeri. Untuk tagihan sampai Rp500 juta, tersedia gugatan sederhana yang diputus paling lama 25 hari kerja sejak sidang pertama, dengan syarat penggugat dan tergugat berada di wilayah hukum pengadilan yang sama, atau penggugat menunjuk kuasa yang beralamat di wilayah hukum tergugat. Penggugat dan tergugat wajib hadir langsung di setiap persidangan, dengan atau tanpa didampingi kuasa.[2]
Kreditor juga dapat mengajukan PKPU terhadap debitor di Pengadilan Niaga. Syaratnya: debitor punya lebih dari satu kreditor, dan setidaknya satu utang sudah jatuh tempo dan dapat ditagih. Syarat lebih dari satu kreditor ini bersumber dari Pasal 222 jo. Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 8 ayat (4) UU No. 37 Tahun 2004, sebagaimana diterapkan dalam praktik Pengadilan Niaga.[3] Selama PKPU, setiap kreditor mendaftarkan tagihan kreditor PKPU kepada pengurus, lalu memberi suara atas rencana perdamaian yang ditawarkan debitor.[4]
| Somasi | Gugatan | PKPU | |
|---|---|---|---|
| Biaya | Rendah | Sedang (sederhana) sampai tinggi | Tinggi, termasuk imbalan pengurus |
| Waktu | Hari sampai minggu | 25 hari kerja (sederhana) sampai tahunan | Maksimal 270 hari[4] |
| Cocok jika | Debitor masih kooperatif | Utang tidak dibayar, baik diakui maupun dibantah | Utang jelas, banyak kreditor |
| Peluang uang kembali | Bergantung pada kemauan debitor | Lewat eksekusi: sita dan lelang aset debitor | Sesuai rencana perdamaian, atau pembagian aset jika pailit |
| Hubungan bisnis | Paling terjaga | Tegang | Paling terbuka (publik) |
Berapa kali somasi harus dikirim sebelum menggugat?
KUHPerdata tidak menentukan jumlahnya. Pasal 1238 hanya mensyaratkan debitor ditegur dengan surat perintah atau akta sejenis, kecuali kontrak sudah menyatakan debitor lalai saat tenggat lewat. Dalam praktik, somasi dikirim 2–3 kali dengan jeda 7–14 hari agar kelalaian debitor terdokumentasi dengan jelas.[1]
Bisakah kreditor mengajukan PKPU jika debitor hanya punya satu kreditor?
Tidak. Dalam praktik Pengadilan Niaga, permohonan PKPU mensyaratkan debitor mempunyai lebih dari satu kreditor, berdasarkan Pasal 222 jo. Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 8 ayat (4) UU No. 37 Tahun 2004. Jika Anda satu-satunya kreditor, jalur yang tersedia adalah somasi lalu gugatan wanprestasi, termasuk gugatan sederhana bila nilai tagihan sampai Rp500 juta.[2][3]
Bagaimana cara mengajukan tagihan kreditor PKPU, dan berapa lama prosesnya?
Hakim Pengawas menetapkan hari terakhir pengajuan tagihan. Sebelum batas itu, kreditor menyerahkan surat tagihan kepada pengurus yang menyebutkan sifat dan jumlah tagihan, disertai buktinya, seperti kontrak dan invoice. Seluruh masa PKPU, termasuk perpanjangannya, paling lama 270 hari sejak putusan PKPU sementara diucapkan.[4]
SANDIVA membantu memilih jalur penagihan yang paling efisien, dari somasi sampai PKPU, bersama tim Bankruptcy Administration bila debitor ternyata bermasalah dengan banyak kreditor. Pelajari layanan Debt Recovery Planning dan Bankruptcy and Insolvency (termasuk pendampingan PKPU), atau konsultasikan penagihan Anda melalui halaman Contact Us dan WhatsApp +62 857-5705-1234.
Nomor dalam kurung siku di teks merujuk ke daftar berikut. Diakses 4 November 2026.
[1] Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek, Staatsblad 1847 Nomor 23), Pasal 1132, Pasal 1238, dan Pasal 1243.
[2] Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana sebagaimana diubah dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019, Pasal 1 angka 1 dan angka 4, Pasal 3 ayat (1), Pasal 4 ayat (3a) dan ayat (4), serta Pasal 5 ayat (3). JDIH BPK RI: Perma 2/2015 dan Perma 4/2019.
[3] Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Pasal 2 ayat (1), Pasal 8 ayat (4), serta Pasal 222 ayat (1) dan ayat (3). JDIH BPK RI: UU 37/2004.
[4] Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004, Pasal 55, Pasal 60 ayat (3), Pasal 228 ayat (6), Pasal 268, Pasal 270, Pasal 281 ayat (2), Pasal 286, dan Pasal 289. JDIH BPK RI: UU 37/2004.
[5] World Bank, Doing Business 2020: Economy Profile of Indonesia, terbit 24 Oktober 2019. Enforcing Contracts: 403 hari untuk seluruh proses sengketa kontrak, sejak gugatan diajukan sampai putusan dieksekusi, dengan biaya 70,3% dari nilai klaim, diukur di Jakarta dan Surabaya. Resolving Insolvency: 65,5 sen per dolar, 1,1 tahun. Seri Doing Business dihentikan pada 2021. IDN.pdf.
[6] Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 67/PUU-XI/2013, diucapkan 11 September 2014, tentang pengujian Pasal 95 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (kedudukan upah dan hak pekerja dalam kepailitan). JDIH Kemnaker: Putusan MK 67/PUU-XI/2013.
[7] Herzien Inlandsch Reglement (HIR), Pasal 196–200, dan Rechtsreglement voor de Buitengewesten (RBg), Pasal 207–218, tentang eksekusi putusan, sita eksekusi, dan lelang.
Give us a ring to speak to a member of our team in the strictest confidence. Or you can fill out our contact form and we'll ring you back.