Sektor jasa keuangan merupakan pilar utama perekonomian nasional yang beroperasi sepenuhnya di atas landasan kepercayaan masyarakat. Namun, seiring dengan meningkatnya inklusi keuangan dan kompleksitas produk digital, potensi timbulnya sengketa antara Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) dan konsumen menjadi tidak terelakkan. Berdasarkan data terbaru, total beban pengaduan yang harus ditangani oleh Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (“LAPS SJK”) pada tahun 2024 mencapai 4.199 pengaduan, di mana sektor perbankan mendominasi pengaduan nasional dengan proporsi mencapai 37,96%.
Eskalasi jumlah sengketa ini menuntut adanya mekanisme penyelesaian yang tidak hanya mampu memberikan keadilan substantif, tetapi juga menjaga kelangsungan operasional bisnis. Jalur litigasi di pengadilan negeri sering kali dianggap kurang ideal karena sifatnya yang terbuka untuk umum dan memakan waktu lama, yang dapat menimbulkan risiko terganggunya nama baik dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan. Oleh karena itu, kehadiran LAPS SJK sebagai lembaga penyelesaian sengketa melalui mekanisme arbitrase menjadi solusi strategis untuk menciptakan efisiensi, menjaga kerahasiaan, dan menjamin kepastian hukum di industri jasa keuangan Indonesia.
Dasar Hukum
Subjek LAPS SJK
Identifikasi subjek hukum sangat krusial untuk menentukan yurisdiksi personal LAPS SJK. Berdasarkan Pasal 1 angka 13 Peraturan LAPS SJK Nomor 01 Tahun 2021 dan Pasal 1 Peraturan LAPS SJK Nomor 02 Tahun 2025, subjek yang terikat adalah Para Pihak yang terdiri dari Pemohon dan Termohon. Pemohon umumnya adalah konsumen yang menurut Pasal 1 angka 5 mencakup perseorangan maupun badan hukum pemakai produk PUJK. Termohon adalah PUJK yang mencakup bank, perusahaan asuransi, dana pensiun, lembaga pembiayaan, hingga penyelenggara fintech sesuai Pasal 1 angka 7. Pasal 1 angka 19 Peraturan No. 2 juga memungkinkan intervensi pihak ketiga yang memiliki kepentingan hukum terkait pokok sengketa.
Selain konsumen individu dan institusi keuangan, subjek sengketa juga dapat mencakup pihak ketiga melalui mekanisme intervensi. Berdasarkan Pasal 1 angka 19 Peraturan LAPS SJK Nomor 02 Tahun 2025, pihak ketiga di luar perjanjian arbitrase dapat menggabungkan diri atau ditarik ke dalam proses pemeriksaan jika terdapat unsur kepentingan hukum yang terkait langsung dengan pokok sengketa. Hal ini penting dalam sengketa keuangan yang sering kali melibatkan banyak pihak, seperti dalam transaksi sindikasi bank atau klaim asuransi yang melibatkan reasuransi.
Objek Sengketa LAPS SJK
Objek sengketa merupakan batasan materiil yang menentukan kategori jenis permasalahan apa saja yang dapat dibawa ke meja arbitrase LAPS SJK. Berdasarkan Pasal 2 ayat (3) huruf c Peraturan LAPS SJK Nomor 01 Tahun 2021, objek sengketa mencakup setiap perselisihan yang muncul dari atau sehubungan dengan perjanjian atau transaksi di industri keuangan.
Secara spesifik, Pasal 2 ayat (3) merinci daftar transaksi keuangan yang menjadi objek sengketa, antara lain:
Selain objek sengketa tersebut, juga meluas pada transaksi khusus seperti restrukturisasi PUJK, pemeringkatan perusahaan dan efek, serta transaksi Repo (Repurchase Agreement) atas efek bersifat utang maupun ekuitas.
Kewenangan LAPS SJK atas objek sengketa juga ditentukan oleh pemenuhan syarat administratif dan substansial. Sesuai Pasal 1 angka 2 Peraturan LAPS SJK No. 2, sengketa yang diajukan haruslah perselisihan yang disebabkan oleh adanya kerugian materiil, wajar, dan secara langsung pada konsumen karena PUJK dianggap tidak memenuhi perjanjian atau dokumen transaksi yang telah disepakati. Objek sengketa tersebut juga harus dipastikan belum pernah diputus atau sedang dalam proses pemeriksaan di lembaga peradilan atau lembaga arbitrase lainnya. Dengan adanya batas-batas yang jelas ini, LAPS SJK berfungsi sebagai mekanisme resolusi yang fokus pada pemulihan hak perdata konsumen dan PUJK secara spesifik di sektor jasa keuangan.
Mekanisme Arbitrase:
Mekanisme arbitrase di LAPS SJK bersumber pada kesepakatan otonom para pihak yang tertuang dalam perjanjian arbitrase. Merujuk pada Pasal 1 angka 3 UU No. 30 Tahun 1999, perjanjian ini dapat berupa klausula arbitrase yang dibuat sebelum timbul sengketa atau perjanjian tersendiri setelah sengketa terjadi. Adanya perjanjian tertulis ini meniadakan hak para pihak untuk mengajukan perkara ke pengadilan negeri sesuai Pasal 11 ayat (1) UU No. 30 Tahun 1999.
Sebelum masuk ke tahap arbitrase, para pihak diwajibkan menempuh upaya musyawarah melalui Internal Dispute Resolution (IDR) di tingkat PUJK. Prosedur pendaftaran diatur secara formal dalam Pasal 7 Peraturan LAPS SJK No. 1 dan Pasal 9 Peraturan LAPS SJK No. 2, di mana Pemohon mendaftarkan permohonan yang memuat identitas, resume sengketa, dan petitum yang jelas kepada Sekretariat LAPS SJK.
Proses pemeriksaan dilakukan oleh arbiter yang memenuhi syarat ketat Pasal 12 ayat (1) UU No. 30 Tahun 1999 dan Pasal 11 Peraturan LAPS SJK No. 1, yaitu berusia minimal 35 tahun dengan pengalaman minimal 15 tahun. Independensi dijaga melalui Lampiran II Peraturan No. 1 mengenai Pedoman Benturan Kepentingan. Sesuai Pasal 33 POJK No. 61/2020, persidangan dapat dilakukan melalui tatap muka maupun media elektronik (Online Dispute Resolution). Seluruh proses dilakukan secara tertutup sesuai Pasal 27 UU No. 30 Tahun 1999 guna menjamin kerahasiaan.
Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) telah membuktikan perannya sebagai solusi strategis bagi stabilitas industri keuangan di Indonesia. Melalui mekanisme arbitrase yang berlandaskan pada Pasal 12 UU No. 30 Tahun 1999 mengenai independensi arbiter, Pasal 48 mengenai batas waktu 180 hari, dan Pasal 27 mengenai kerahasiaan, lembaga ini berhasil menyeimbangkan kepentingan perlindungan konsumen dengan keberlanjutan bisnis para pelaku usaha.
Sifat putusan yang final dan mengikat sesuai Pasal 60 memberikan kepastian hukum yang mutlak, sekaligus menjadi instrumen mitigasi risiko hukum dan reputasi yang efektif. Dengan pengawasan ketat OJK dan didukung oleh UU P2SK, penggunaan arbitrase LAPS SJK kini menjadi kebutuhan fundamental bagi terciptanya ekosistem ekonomi nasional yang sehat, adil, dan terpercaya bagi seluruh lapisan masyarakat Indonesia.
Sengketa kompleks membutuhkan strategi yang tepat.
Sandiva hadir menjadi partner hukum yang Anda andalkan.
Hubungi kami untuk konsultasi lebih lanjut.
Contributor: Muhammad Abdur Razeq | Legal Associate