1. Pendahuluan
Kepastian hukum merupakan salah satu tujuan utama dalam sistem peradilan pidana. Melalui putusan pengadilan, seseorang dapat dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, atau sebaliknya dinyatakan tidak dapat dipidana. Dalam praktiknya, terdapat dua jenis putusan yang sering dianggap sama oleh masyarakat, yaitu putusan bebas (vrijspraak) dan putusan lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging).
Meskipun keduanya sama-sama mengakibatkan terdakwa tidak dijatuhi pidana, putusan bebas dan putusan lepas memiliki dasar pertimbangan hukum yang berbeda. Putusan bebas diberikan karena dakwaan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, sedangkan putusan lepas diberikan karena perbuatan yang didakwakan terbukti, tetapi menurut hukum perbuatan tersebut tidak dapat dipidana.
Perbedaan tersebut menjadi semakin penting setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”) dan diterbitkannya Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2026 (“SEMA Nomor 4/2026”). Salah satu poin penting dalam SEMA tersebut adalah penegasan bahwa terhadap putusan bebas tidak dapat diajukan upaya hukum banding maupun kasasi, sehingga memberikan kepastian hukum yang lebih jelas bagi para pencari keadilan
2. Apa Itu Putusan Bebas dan Putusan Lepas?
Putusan Lebas diatur dalam Pasal 244 ayat (2) KUHAP, ketentuan tersebut pada pokoknya menyatakan bahwa apabila berdasarkan hasil pemeriksaan di persidangan tindak pidana yang didakwakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, terdakwa diputus bebas. Artinya, unsur tindak pidana dalam dakwaan tidak terpenuhi atau alat bukti yang diajukan tidak cukup untuk menyatakan terdakwa bersalah.
Sedangkan Putusan Lepas sebagaimana yang diatur dalam Pasal 244 ayat (3) KUHAP merupakan putusan yang dijatuhkan apabila perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti dilakukan, tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana. Dengan kata lain, berdasarkan pemeriksaan di persidangan, hakim meyakini bahwa terdakwa memang melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan, tetapi perbuatan tersebut tidak dapat dikenakan pertanggungjawaban pidana berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan demikian, perbedaan utama antara putusan bebas dan putusan lepas terletak pada terbukti atau tidaknya perbuatan yang didakwakan serta sifat perbuatan tersebut. Dalam putusan bebas, perbuatan pidana yang didakwakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Sementara itu, dalam putusan lepas, perbuatan yang didakwakan terbukti dilakukan oleh terdakwa, tetapi perbuatan tersebut secara hukum bukan merupakan tindak pidana.
3. Latar Belakang Lahirnya SEMA Nomor 4 Tahun 2026
Sebelum diterbitkannya SEMA Nomor 4 Tahun 2026, praktik pengajuan upaya hukum terhadap putusan bebas masih menimbulkan perbedaan penerapan. Meskipun putusan bebas pada dasarnya dimaksudkan untuk mengakhiri proses hukum terhadap terdakwa karena dakwaan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, dalam praktiknya Jaksa Penuntut Umum masih mengajukan banding maupun kasasi terhadap putusan tersebut.
Perbedaan praktik tersebut menimbulkan ketidakpastian mengenai kapan putusan bebas harus dilaksanakan dan kapan terdakwa yang masih ditahan wajib segera dikeluarkan. Pengajuan upaya hukum juga membuat status hukum terdakwa tetap berlarut, padahal pengadilan tingkat pertama telah menyatakan bahwa kesalahannya tidak terbukti.
Berdasarkan data yang dihimpun untuk periode sebelum berlakunya SEMA Nomor 4 Tahun 2026, terdapat 26 pengajuan banding dan 19 pengajuan kasasi oleh Jaksa Penuntut Umum atas putusan bebas. Data tersebut memperlihatkan bahwa upaya hukum terhadap putusan bebas bukan sekadar persoalan teoritis, tetapi telah terjadi dalam praktik peradilan.
| Data Pengajuan Upaya Hukum oleh Jaksa Penuntut Umum atas Putusan Bebas Sebelum SEMA Nomor 4 Tahun 2026 (Data Tahun 2025-2026) | ||
| No. | Jenis Upaya Hukum | Jumlah Pengajuan |
| 1. | Banding atas putusan bebas | 26 kali |
| 2. | Kasasi atas putusan bebas | 19 kali |
| Total | 45 kali | |
Kondisi inilah yang melatarbelakangi perlunya pedoman yang lebih tegas dan seragam. Melalui SEMA Nomor 4 Tahun 2026, Mahkamah Agung menegaskan batas upaya hukum terhadap putusan bebas sekaligus memberikan kepastian mengenai pelaksanaan perintah pembebasan terdakwa. Dengan pedoman tersebut, tidak lagi terdapat ruang penafsiran yang berbeda mengenai boleh atau tidaknya banding dan kasasi atas putusan bebas.
4. Pengaturan Putusan Bebas dan Putusan Lepas Berdasarkan SEMA Nomor 4 Tahun 2026
SEMA Nomor 4 Tahun 2026 menegaskan bahwa putusan bebas tidak dapat diajukan upaya hukum banding. Ketentuan mengenai kewenangan pengadilan tinggi dalam KUHAP tidak dapat ditafsirkan sebagai dasar untuk membuka banding terhadap putusan bebas.
Penegasan ini penting karena upaya hukum harus memiliki dasar yang jelas dalam undang-undang. Apabila putusan bebas tetap diperiksa pada tingkat banding tanpa dasar yang tegas, proses tersebut justru dapat memperpanjang ketidakpastian hukum bagi terdakwa.
Selain banding, SEMA Nomor 4 Tahun 2026 juga menyatakan bahwa putusan bebas tidak dapat diajukan kasasi. Dengan demikian, putusan bebas memperoleh finalitas sejak diucapkan dan tidak lagi bergantung pada pemeriksaan di tingkat yang lebih tinggi.
Konsekuensinya, terdakwa yang masih berada dalam tahanan harus segera dikeluarkan. Pelaksanaan perintah pembebasan tidak seharusnya ditunda hanya karena terdapat permohonan upaya hukum yang menurut ketentuan memang tidak tersedia.
Berbeda dengan putusan bebas, putusan lepas dijatuhkan ketika perbuatan yang didakwakan terbukti, tetapi terdapat alasan hukum yang menyebabkan terdakwa tidak dapat dijatuhi pidana, baik karena perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana maupun karena terdapat dasar peniadaan pidana. Oleh karena itu, SEMA Nomor 4 Tahun 2026 memberikan pedoman tersendiri mengenai pelaksanaan putusan lepas dan upaya hukum yang dapat diajukan terhadapnya.
Apabila terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum, amar putusan wajib memuat perintah agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan sejak putusan diucapkan. Ketentuan ini menegaskan bahwa pembebasan terdakwa harus segera dilaksanakan dan tidak menunggu putusan berkekuatan hukum tetap. Namun, apabila penuntut umum mengajukan banding, kewenangan untuk menetapkan apakah terdakwa tetap ditahan atau tidak beralih dari pengadilan negeri kepada pengadilan tinggi.
5. Kesimpulan
Putusan bebas dan putusan lepas sama-sama mengakibatkan terdakwa tidak dijatuhi pidana, tetapi memiliki dasar hukum yang berbeda. Putusan bebas dijatuhkan karena dakwaan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, sedangkan putusan lepas dijatuhkan karena perbuatan terdakwa terbukti, tetapi tidak dapat dipidana. Melalui SEMA Nomor 4 Tahun 2026, Mahkamah Agung menegaskan bahwa putusan bebas tidak dapat diajukan banding maupun kasasi, sementara putusan lepas tetap mengikuti ketentuan upaya hukum yang berlaku. Pedoman ini memberikan kepastian hukum sekaligus memastikan hak terdakwa untuk segera dibebaskan dapat dilaksanakan secara jelas dan seragam.
Give us a ring to speak to a member of our team in the strictest confidence. Or you can fill out our contact form and we'll ring you back.