News (Bahasa)

Online Single Submission, Service Level Agreement, dan Fiktif Positif: Apa yang Perlu Diketahui Pelaku Usaha Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 28/2025

07 September 2026

Pendahuluan

Perizinan berusaha di Indonesia kini terikat secara ketat pada batas waktu di bawah sistem Online Single Submission (OSS). Apabila kementerian atau lembaga gagal merespons dalam jangka waktu yang telah ditentukan, perizinan dapat disetujui secara otomatis (fiktif positif). Mekanisme ini bukan lagi sekadar teori — mekanisme ini telah diberlakukan secara digital dan telah berlaku untuk 258 sektor KBLI. Pelaku usaha harus memahami kapan persetujuan diberikan secara otomatis dan kewajiban apa yang tetap berlaku setelah izin diterbitkan.

1. Transformasi Perizinan Berusaha: Peralihan ke Persetujuan Berbasis SLA di Bawah OSS

Rezim perizinan berusaha di Indonesia telah mengalami perubahan struktural. Melalui sistem OSS, proses perizinan yang sebelumnya bergantung pada diskresi administratif yang tidak dibatasi kini diatur oleh jangka waktu layanan yang bersifat wajib (Service Level Agreement — SLA).

OSS mengintegrasikan proses perizinan lintas kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah, guna memastikan bahwa permohonan diproses dalam batas waktu yang telah ditentukan. Apabila tidak ada keputusan yang diterbitkan dalam SLA yang berlaku, sistem itu sendiri berwenang untuk melanjutkan proses persetujuan.

2. Batas Waktu Wajib bagi Kementerian dan Lembaga       

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 28/2025, instansi pemerintah wajib secara hukum untuk menyelesaikan verifikasi persyaratan perizinan dalam jangka waktu yang berbeda-beda untuk masing-masing sektor.

Untuk kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah tinggi, kewajiban ini diatur dalam Pasal 222 ayat (6). Untuk kegiatan usaha dengan tingkat risiko tinggi, kewajiban yang sama berlaku berdasarkan Pasal 227 ayat (6). Ketentuan ini menghilangkan kemungkinan terjadinya penundaan yang tidak terbatas dalam proses peninjauan perizinan.

3. Pengambilalihan Otomatis oleh Sistem dalam Hal Terjadi Keterlambatan

Peraturan BKPM No. 5/2025 mengoperasionalkan kewajiban ini melalui OSS.
Apabila suatu instansi tidak menyelesaikan verifikasi dalam jangka waktu yang telah ditentukan:
OSS secara otomatis menghentikan tindakan lebih lanjut oleh instansi tersebut, dan melanjutkan ke tahap persetujuan izin yang bersangkutan.          

Mekanisme ini berlaku baik untuk kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah tinggi maupun tinggi, sehingga tidak adanya tanggapan dari otoritas tidak menghentikan operasional usaha.

4. Fiktif Positif: Persetujuan Otomatis demi Hukum 

Konsep fiktif positif berakar pada hukum administrasi negara Indonesia berdasarkan UU No. 30/2014 sebagaimana diubah dengan UU No. 6/2023. Pada intinya, apabila tidak ada keputusan administratif yang diterbitkan dalam jangka waktu yang ditentukan oleh undang-undang, permohonan dianggap disetujui.

PP 28/2025 menerjemahkan doktrin ini menjadi suatu ketentuan yang dapat diberlakukan secara digital di dalam OSS. Apabila verifikasi tidak diselesaikan tepat waktu: sistem secara otomatis mengonfirmasi kepatuhan, dan menerbitkan otorisasi hukum yang bersangkutan tanpa intervensi manusia lebih lanjut.

Hal ini merupakan suatu pergeseran besar: fiktif positif bukan lagi bersifat prosedural, melainkan bersifat eksekutif dan seketika.

5. Perizinan yang Dapat Diterbitkan Secara Otomatis

Sistem OSS membedakan penerbitan otomatis berdasarkan tingkat risiko usaha:

a. Diterbitkan Secara Otomatis Saat Permohonan Diajukan             

  • Kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah rendah: NIB, Sertifikat Standar (deklarasi mandiri), SPPL
  • Kegiatan usaha dengan tingkat risiko rendah: NIB dan dokumen lingkungan (SPPL).

b. Diterbitkan Secara Otomatis Akibat Terlampauinya Batas Waktu (Fiktif Positif)

  • Kegiatan usaha dengan tingkat risiko tinggi: izin definitif diterbitkan secara otomatis atas nama otoritas yang berwenang.
  • Kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah tinggi: Sertifikat Standar dianggap telah terverifikasi oleh sistem.

6. Ruang Lingkup Penerapan Saat Ini

Per Juni 2025, fiktif positif telah diberlakukan untuk 258 sektor KBLI di berbagai kementerian, termasuk:

  • Ketenagakerjaan
  • Perindustrian
  • Kelautan dan Perikanan
  • Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
  • Energi dan Sumber Daya Mineral
  • Pertanian.

Hal ini menegaskan bahwa persetujuan otomatis telah secara aktif berlaku di berbagai sektor industri.

7. Tidak Ada Batas Waktu Tunggal: Berlaku Jangka Waktu Berbeda per Sektor

Tidak ada SLA yang berlaku secara universal untuk seluruh perizinan. Jangka waktu pemrosesan bervariasi tergantung pada: sektor, tingkat risiko, dan klasifikasi KBLI. Jangka waktu yang bersifat otoritatif diatur dalam Lampiran I Peraturan Pemerintah No. 28/2025. Pelaku usaha harus dengan cermat menilai batas waktu yang berlaku untuk masing-masing kegiatan usaha.

8. Mekanisme Kontrol H-1 untuk Mencegah Persetujuan Otomatis yang Tidak Diinginkan

Untuk meminimalkan terjadinya persetujuan otomatis yang tidak diinginkan, peraturan mewajibkan otoritas untuk menerbitkan hasil verifikasi selambat-lambatnya satu hari (H-1) sebelum SLA berakhir. Apabila kewajiban ini tidak dipenuhi, OSS secara otomatis meneruskan permohonan tersebut ke tahap persetujuan, sehingga memicu terjadinya fiktif positif oleh sistem.

9. Implikasi Praktis bagi Pelaku Usaha

a. Memantau jangka waktu OSS secara cermat: persetujuan otomatis bergantung pada kepatuhan yang ketat terhadap persyaratan permohonan.

b. Memastikan keakuratan data: penerbitan otomatis tidak menghilangkan kewajiban kepatuhan pascaperizinan maupun potensi audit.

c. Mempersiapkan diri untuk proses mulai beroperasi yang lebih cepat: pelaku usaha dapat memperoleh otorisasi hukum lebih cepat dibandingkan dengan rezim sebelumnya.

d.Mengantisipasi pengawasan pascapersetujuan yang lebih ketat, khususnya untuk kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah tinggi dan tinggi

Kesimpulan

Kerangka OSS di Indonesia telah secara mendasar mengubah perizinan berusaha dengan menanamkan jangka waktu yang mengikat secara hukum serta persetujuan otomatis ke dalam sistem. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 28/2025 dan Peraturan BKPM No. 5/2025, kelambanan birokrasi bukan lagi menjadi hambatan dalam proses perizinan. Bagi pelaku usaha, tantangan utama bukan lagi menunggu persetujuan, melainkan memastikan kesiapan, kepatuhan, dan disiplin operasional begitu perizinan diterbitkan secara otomatis.

Koordinator: Rezi Akmal | Legal Associate

MORE NEWS ? CLICK HERE

Need Legal Support?

Give us a ring to speak to a member of our team in the strictest confidence. Or you can fill out our contact form and we'll ring you back.

Chat with us at anytime

+62 857-5705-1234

Click here to chat with us