News (Bahasa)

Negosiasi & Mediasi dalam Debt Recovery Planning: Kerangka Hukum & Poin Praktis

19 July 2026

Client alert ini merangkum peran negosiasi dan mediasi sebagai langkah awal pemulihan piutang, serta menyoroti dasar hukum yang relevan (UU 30/1999, Pasal 1338 KUHPerdata, dan PERMA 1/2016) beserta implikasi praktisnya bagi kreditur maupun debitur. 

Dalam praktik pemulihan piutang, negosiasi dan mediasi kerap menjadi langkah awal yang efisien sebelum litigasi. Kerangka hukumnya antara lain diatur dalam UU 30/1999 (APS), Pasal 1338 KUHPerdata (daya mengikat perjanjian), serta PERMA 1/2016 untuk mediasi di pengadilan.

  • Negosiasi dilakukan langsung oleh kreditur–debitur; mediasi melibatkan pihak ketiga netral untuk memfasilitasi kesepakatan.
  • APS (termasuk negosiasi dan mediasi) merupakan penyelesaian sengketa di luar pengadilan melalui prosedur yang disepakati (UU 30/1999).
  • Kesepakatan hasil negosiasi/mediasi sebaiknya dituangkan tertulis agar mengikat para pihak sebagai perjanjian (Pasal 1338 KUHPerdata).
  • Jika sengketa berlanjut ke pengadilan, mediasi di pengadilan pada prinsipnya wajib sebelum pemeriksaan pokok perkara sesuai PERMA 1/2016 (dengan pengecualian tertentu).
  • Tetap perhitungkan risiko: debitur tidak kooperatif, perbedaan ekspektasi, atau kendala kepercayaan kepada mediator.

Untuk pembahasan lebih lengkap dan implikasi praktisnya, silakan merujuk pada client alert di bawah ini atau hubungi tim kami. 

Latar Belakang

Suatu transaksi dalam bisnis, secara langsung menimbulkan hak dan kewajiban bagi para pihak yang terlibat di dalam transaksi tersebut. Salah satu pihak berkewajiban menyediakan barang dan/atau jasa, pihak lainnya berkewajiban melakukan pembayaran atas barang dan/atau jasa tersebut. Pada akhirnya tidak jarang, barang dan/atau jasa telah dikirimkan atau dilaksanakan, namun pihak lain justru belum melaksanakan kewajiban pembayaran. 

Hal tersebut menjadi piutang macet dan merupakan salah satu risiko yang hampir tidak bisa dihindari. Ketika hal tersebut terjadi, piutang macet ataupun debitur gagal memenuhi kewajiban pembayaran, akan timbul pilihan untuk melakukan pemulihan piutang tersebut. Apakah secara langsung menempuh upaya litigasi, ataupun melalui upaya negosiasi dan/atau mediasi sebagai langkah awal dalam pemulihan piutang? 

Oleh karena hal tersebut, penting bagi perusahaan ataupun pihak-pihak dalam melakukan transaksi bisnis untuk memahami debt recovery planning, untuk menentukan apa langkah yang akan diambil dan paling menguntungkan sebagai upaya pemulihan piutang. 

1. Debt Recovery Planning 

a. Pengertian Debt Recovery Planning

Debt recovery planning atau dalam Bahasa Indonesia rencana pemulihan utang dapat diartikan sebagai perencanaan yang dilakukan kreditur atau pihak yang berhak atas pembayaran untuk memastikan piutang dapat dipulihkan secara efektif. Meskipun demikian, perencanaan tersebut tentu wajib memenuhi peraturan perundangan atau tidak keluar dari koridor hukum. Secara umum, debt recovery planning tersebut tidak serta merta langsung menggunakan langkah – langkah pilihan litigasi guna melakukan pemuliah piutang. Mediasi dan Negosiasi dapat menjadi langkah awal yang dapat diambil dalam upaya pemulihan piutang. 

b. Negosiasi dan Mediasi 

Perbedaan mendasar dari Negosiasi dan Mediasi adalah pihak – pihak yang terlibat. Dimana Negosiasi dilaksanakan hanya antara para pihak yang terlibat (debitur dan kreditur) untuk menentukkan jalan keluar dan Mediasi dilaksanakan tidak hanya oleh para pihak, namun juga oleh mediator sebagai pihak penengah yang netral untuk dapat menyelesaikan sengketa pembayaran tersebut. 

2. Kerangka Hukum Singkat 

Di samping itu, negosiasi dan mediasi merupakan salah satu cara dalam alternatif penyelesaian sengketa. Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 10 Undang – Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (“UU 30/1999”) yang menyebutkan sebagai berikut: 

“alternatif penyelesaian sengketa adalah lembaga penyelesaian sengketa atau beda pendapat melalui prosedur yang disepakati para pihak, yakni penyelesaian di luar Pengadilan dengan cara konsultasi, negosiasi, mediasi, atau penilaian ahli.” 

Berbeda dengan upaya litigasi yang secara langsung melakukan upaya gugatan dan menyerahkan sepenuhnya kepada Pengadilan untuk menjatuhkan putusan dengan tujuan memerintahkan debitur untuk melakukan pelunasan pembayaran kepada kreditur. Negosiasi dan Mediasi dalam debt recovery planning dapat menjadi langkah pertama yang efektif dibandingkan secara langsung melakukan upaya litigasi. 

3. Poin Utama untuk Praktik 

Negosiasi & Mediasi Dalam Langkah Awal Pemulihan Piutang 

Pemilihan Negosiasi & Mediasi dalam langkah awal pemulihan piutang memiliki beberapa keuntungan yang dapat dijadikan pertimbangan bagi para pelaku bisnis dalam menghadapi pembayaran debitur yang macet.  

  • Proses yang cepat dan biaya yang ringan (karena tidak memerlukan proses panjang pemeriksaan di Pengadilan, sehingga menimbulkan biaya yang lebih ringan)
  • Fleksibilitas (berkaitan dengan hasil negosiasi dan mediasi yang lebih fleksibel apakah para pihak menyepakti restrukturisasi, penjadwalan ulang pembayaran ataupun pengurangan bunga)
  • Menjaga hubugan bisnis (antara debitur dan kreditur tetap terjaga hubungan bisnis yang baik, karena tujuan negosiasi dan mediasi untuk mencapai “win – win solution”, sehingga tidak ada salah satu pihak yang merasa tertekan.
  • Mengurangi eskalasi konflik (seringkali dalam litigasi, akhirnya terus timbul upaya hukum yang dilakukan oleh salah satu pihak yang belum dapat menerima hasil putusan dan akhirnya konflik dapat terus meningkat dan berkepanjangan).

Selain daripada hal tersebut di atas, hasil dari Negosiasi dan Mediasi dapat dituangkan dalam bentuk perjanjian hingga dikuatkan dalam bentuk akta notarial. Mengacu pada ketentuan Pasal 1338 Kitab Undang – Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”) yang menyebutkan:

“Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik.”

Tidak hanya adanya keuntungan atau keunggulan dalam memilih negosiasi dan mediasi, namun hasil dari negosiasi dan mediasi juga merupakan kesepakatan yang mengikat para pihak sebagai suatu perjanjian.

Pada dasarnya Mediasi dalam hukum perdata dipandang sebagai suatu hal yang penting sebagai bentuk itikad baik dari para pihak dalam menyelesaikan sengketa. Hal tersebut tercermin dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi Di Pengadilan (“Perma 1/2016”), yang pada prinsipnya mewajibkan mediasi dalam perkara perdata tertentu yang diperiksa di pengadilan, sebelum pemeriksaan pokok perkara, sepanjang tidak termasuk pengecualian yang diatur dalam Perma 1/2016.

Dalam hal ini Negosiasi dan Mediasi dipandang sebagai sesuatu hal yang penting dan dapat dianggap sebagai suatu langkah awal yang efektif dalam rencana pemulihan piutang. Negosiasi dan Mediasi di awal rencana pemulihan piutang dapat menjadi tolak ukur dan pertimbangan utama bagi perusahaan atau pihak – pihak tertentu dalam menentukan langkah selanjutnya dalam pemulihan piutang.  

4. Implikasi & Rekomendasi Praktis

  • Dokumentasikan hasil negosiasi/mediasi secara tertulis (misalnya: addendum, perjanjian restrukturisasi, atau akta notaris) agar mengikat para pihak sebagai perjanjian.
  • Gunakan negosiasi/mediasi sebagai langkah awal sebelum litigasi untuk menghemat waktu/biaya dan menjaga hubungan bisnis, sepanjang para pihak kooperatif.
  • Apabila sengketa berlanjut ke pengadilan, antisipasi kewajiban menempuh mediasi di pengadilan sesuai PERMA 1/2016 (dengan memperhatikan pengecualian yang berlaku).

Meskipun demikian, terdapat kelemahan – kelemahan ataupun tantangan dalam pelaksanaan negosiasi dan mediasi. Sebagai contoh: Debitur yang tidak kooperatif atau menolak melakukan negosiasi, perbedaan eksepetasi yang telalu jauh antara kreditur dan debitur, kurangnya kepercayaan terhadap mediator atau bahkan tidak adanya tanggapan apapun dari debitur. Oleh karena itu, penting bagi para perusahaan ataupun kreditur untuk memahami negosiasi dan mediasi sebagai langkah awal, serta mendapatkan pendampingan dari professional dalam menyusun debt recovery planning. Sehingga langkah yang diambil merupakan langkah yang tepat dan efektif dalam pemulihan piutang. 

MORE NEWS ? CLICK HERE

Need Legal Support?

Give us a ring to speak to a member of our team in the strictest confidence. Or you can fill out our contact form and we'll ring you back.

Chat with us at anytime

+62 857-5705-1234

Click here to chat with us