1. Pendahuluan
Perkembangan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence atau AI) membawa perubahan dalam berbagai kegiatan bisnis, termasuk dalam proses pembuatan logo. Saat ini, berbagai platform AI memungkinkan pengguna menghasilkan desain logo hanya dengan memasukkan kata kunci, konsep bisnis, maupun preferensi visual tertentu. Proses yang sebelumnya membutuhkan waktu dan biaya untuk menggunakan jasa desainer kini dapat dilakukan dalam waktu yang relatif singkat.
Bagi startup dan UMKM, kemudahan tersebut tentu menjadi hal yang menarik. Selain dapat menghemat waktu, penggunaan platform AI juga dapat menjadi alternatif yang lebih ekonomis dibandingkan dengan menggunakan jasa desain secara konvensional. Namun, kemudahan dalam menghasilkan logo juga menimbulkan persoalan lain yang perlu diperhatikan, khususnya ketika logo tersebut akan digunakan sebagai identitas usaha dan didaftarkan sebagai merek.
2. Dasar Hukum Logo AI dalam Pendaftaran Merek di Indonesia
Sampai saat ini, belum terdapat ketentuan khusus di Indonesia yang secara spesifik mengatur logo yang dibuat dengan bantuan AI maupun pendaftaran logo yang dihasilkan oleh AI. Oleh karena itu, penilaiannya tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (“UU Merek dan Indikasi Geografis”).
Berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU Merek dan Indikasi Geografis, merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa. Oleh sebab itu, ketika sebuah logo akan digunakan secara komersial, aspek perlindungan hukumnya perlu menjadi pertimbangan sejak awal.
3. Syarat Logo AI Dapat Didaftarkan sebagai Merek
Berdasarkan Pasal 20 UU Merek dan Indikasi Geografis, suatu logo tidak dapat didaftarkan apabila bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, atau ketertiban umum; hanya menyebut barang atau jasa yang dimohonkan; menyesatkan masyarakat; memuat keterangan yang tidak sesuai; tidak memiliki daya pembeda; atau merupakan nama umum maupun lambang milik umum.
Salah satu hal yang perlu diperhatikan adalah apakah logo tersebut memiliki daya pembeda (distinctiveness). Fungsi utama merek adalah membedakan barang atau jasa satu pelaku usaha dari barang atau jasa pelaku usaha lainnya. Berdasarkan Pasal 20 huruf e UU Merek dan Indikasi Geografis, merek tidak dapat didaftarkan apabila tidak memiliki daya pembeda. Oleh karena itu, logo yang terlalu sederhana, terlalu umum, atau tidak mempunyai karakter yang cukup khas berisiko dinilai tidak mampu menjalankan fungsi pembeda tersebut.
4. Risiko Kemiripan Logo AI dengan Merek Pihak Lain
Selain daya pembeda, pelaku usaha juga perlu memastikan bahwa logo yang dihasilkan tidak memiliki kemiripan dengan merek yang telah dimiliki pihak lain. Penggunaan AI tidak menjamin bahwa setiap desain yang dihasilkan sepenuhnya berbeda dari desain yang telah ada. Dalam keadaan tertentu, hasil yang diberikan oleh AI dapat memiliki kemiripan dengan logo yang sebelumnya telah digunakan atau bahkan telah didaftarkan sebagai merek oleh pihak lain.
Kondisi tersebut perlu menjadi perhatian karena pendaftaran merek tidak hanya berkaitan dengan desain yang dibuat oleh pemohon, tetapi juga mempertimbangkan hak pihak lain dan itikad baik pemohon. Pasal 21 UU Merek dan Indikasi Geografis mengatur penolakan terhadap permohonan yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek terdaftar atau permohonan yang diajukan lebih dahulu untuk barang dan/atau jasa sejenis, merek terkenal maupun indikasi geografis terdaftar. Penolakan juga dapat berlaku apabila tanda tersebut menyerupai nama orang terkenal, foto, nama badan hukum, nama atau lambang negara maupun lembaga, atau tanda resmi tertentu tanpa persetujuan pihak yang berwenang, serta apabila permohonan diajukan oleh pemohon yang beritikad tidak baik. Dengan demikian, fakta bahwa suatu logo dibuat menggunakan AI tidak berarti logo tersebut secara otomatis bebas dari potensi permasalahan hukum.
5. Risiko Hukum Sebelum Pendaftaran dan Prinsip First to File
Risiko hukum bahkan dapat muncul sebelum proses pendaftaran dilakukan. Pelaku usaha dapat saja telah menggunakan logo hasil AI pada kemasan, media sosial, papan nama, materi promosi, maupun berbagai kegiatan komersial lainnya. Apabila setelah digunakan ternyata terdapat merek pihak lain yang memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya, pelaku usaha bukan hanya berpotensi menghadapi kendala dalam pendaftaran, tetapi juga dapat menghadapi keberatan atau sengketa dari pihak yang merasa hak mereknya terganggu. Sistem pendaftaran merek di Indonesia menganut prinsip first to file, yakni prinsip yang memberikan prioritas kepada pihak yang lebih dahulu mengajukan permohonan pendaftaran merek secara sah kepada negara. Prinsip ini tercermin dalam Pasal 3 UU Merek dan Indikasi Geografis, yang menyatakan bahwa hak atas merek diperoleh setelah merek tersebut terdaftar. Penerapan prinsip first to file tidak bersifat mutlak karena pendaftaran merek tetap harus dilakukan dengan itikad baik serta memenuhi ketentuan substantif sebagaimana diatur dalam UU Merek dan Indikasi Geografis, termasuk ketentuan mengenai penolakan terhadap merek yang memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek pihak lain.
6. Aspek Hak Cipta atas Logo Hasil AI
Selain aspek merek, pelaku usaha juga perlu memperhatikan aspek hak cipta atas logo yang dihasilkan AI. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta mengaitkan hak cipta dengan adanya pencipta berupa seorang atau beberapa orang, sehingga karya yang dihasilkan sepenuhnya oleh mesin tanpa keterlibatan kreatif manusia berpotensi tidak memperoleh perlindungan hak cipta. Dalam praktiknya, kepemilikan dan lingkup penggunaan logo hasil AI banyak bergantung pada syarat dan ketentuan (terms of use) platform yang digunakan, termasuk ada atau tidaknya pemberian hak penggunaan komersial kepada pengguna. Oleh karena itu, ketentuan tersebut sebaiknya diperiksa sebelum logo dijadikan identitas usaha.
7. Pentingnya Trademark Clearance Search Sebelum Menggunakan Logo AI
Karena itu, penggunaan logo hasil AI sebaiknya tidak berhenti pada pertimbangan apakah desain tersebut terlihat menarik atau sesuai dengan identitas bisnis. Pelaku usaha juga perlu melakukan penelusuran merek (trademark clearance search) sebelum logo digunakan dan diajukan untuk pendaftaran. Penelusuran perlu mencakup merek terdaftar dan permohonan yang diajukan lebih dahulu serta difokuskan pada persamaan tanda dan keterkaitan barang atau jasa. Penilaian barang atau jasa sejenis tidak semata-mata ditentukan oleh kesamaan kelas, tetapi juga mempertimbangkan sifat, tujuan dan metode penggunaan, saluran distribusi, hubungan komplementer, tingkat persaingan, serta konsumen yang relevan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 12 Tahun 2021.
Langkah tersebut merupakan bagian dari mitigasi risiko hukum. Pemeriksaan sejak awal dapat membantu pelaku usaha menentukan apakah suatu logo cukup aman untuk digunakan, perlu dimodifikasi, atau sebaiknya diganti sebelum digunakan secara luas. Hal ini tentu lebih efisien dibandingkan harus melakukan rebranding setelah logo terlanjur digunakan untuk produk, kemasan, pemasaran, dan berbagai aset bisnis lainnya.
8. Kesimpulan
Pada akhirnya, penggunaan AI dalam proses pembuatan logo bukan merupakan alasan yang secara otomatis menghalangi pendaftaran merek di Indonesia. Logo yang dihasilkan dengan bantuan AI tetap dapat diajukan sebagai merek sepanjang memenuhi persyaratan berdasarkan UU Merek dan Indikasi Geografis serta tidak bertentangan dengan hak pihak lain. Pendaftaran merek secara tepat dan sedini mungkin menjadi langkah penting untuk memperoleh kepastian dan perlindungan hukum atas hak eksklusif pemilik merek. Dengan demikian, yang menjadi persoalan hukum bukan semata-mata teknologi yang digunakan untuk menghasilkan logo, melainkan apakah logo tersebut memiliki daya pembeda, memenuhi persyaratan pendaftaran, dan tidak memiliki persamaan yang dapat menimbulkan konflik dengan merek yang telah memperoleh perlindungan hukum.
Kontributor: Hotli Hayati Nainggolan | Legal Secretary
Give us a ring to speak to a member of our team in the strictest confidence. Or you can fill out our contact form and we'll ring you back.