News (Bahasa)

Meluasnya Tanggung Jawab Korporasi Dalam Hukum Pidana KUHP Baru

18 June 2026

Meluasnya Tanggung Jawab Korporasi Dalam Hukum Pidana KUHP Baru

 

Sebagaimana diketahui, Pemerintah resmi memberlakukan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 sejak tanggal 2 Januari 2026. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, atau akrab disebut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru membawa beberapa perubahan yang cukup signifikan khususnya dalam dunia bisnis.

Hal yang cukup menarik perhatian adalah dengan secara resmi masuknya Korporasi sebagai subjek tindak pidana. Sebagaimana dalam Pasal 45 ayat (1) KUHP Baru telah menyebutkan “Korporasi merupakan subjek tindak pidana”. Berbeda dengan KUHP sebelumnya yang hanya mengatur orang perorangan atau manusia sebagai subjek tindak pidana. Meskipun sebelumnya melalui Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana Oleh Korporasi (Perma 13/2016) telah memasukan korporasi sebagai subjek tindak pidana, namun tindak pidana korporasi tetap didefinisikan sebagai tindak pidana yang dilakukan orang berdasarkan hubungan kerja atau berdasarkan hubungan lain, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama yang bertindak untuk dan atas nama korporasi di dalam maupun di luar lingkungan korporasi, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 3 Perma 13/2016. Dengan demikian, pengaturan tindak pidana korporasi dalam KUHP lama akan terbatas pada pertanggungjawaban oleh orang perorangan.

Melalui KUHP Baru ketentuan Pasal 46 telah menyebutkan bahwa “Tindak pidana korporasi merupakan Tindak Pidana yang dilakukan oleh pengurus yang mempunyai kedudukan fungsional dalam struktur organisasi Korporasi atau orang yang berdasarkan hubungan kerja atau berdasarkan hubungan lain yang bertindak untuk dan atas nama Korporasi atau bertindak demi kepentingan Korporasi, dalam lingkup usaha atau kegiatan Korporasi tersebut, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama”. Perubahan tersebut tidak lain dilatarbelakangi dimana sebelumnya penerapan tindak pidana akan cenderung menitik beratkan pada organ korporasi dalam tanggung jawab tindak pidana.

Sebagai contoh, dalam kejahatan tindak pidana penggelapan yang umumnya digunakan dalam tuntutan pidana atas transaksi bisnis akan berfokus pada menjatuhkan pidana pada orang perorangan sebagai penanggung jawab atas tindak pidana tersebut. Kemudian, dalam hal kejahatan tindak pidana lingkungan pencemaran dalam pembuangan limbah, organ korporasi yang akan dianggap sebagai penanggung jawab tindakan tersebut. Dengan demikian, tuntutan pidana penahanan ataupun denda akan dititikberatkan pada orang perorangan tersebut. Bagaimana apabila denda tersebut berupa pengembalian kerugian kepada Negara karena penggelapan pajak? Belum tentu seluruh aset dari organ korporasi tersebut mampu menutup seluruh denda yang dijatuhkan Pengadilan.

 

1. Meluasnya Tanggung Jawab Korporasi

Dengan berlakunya KUHP baru secara langsung mengubah tanggung jawab tindak pidana korporasi dari tanggung jawab organ korporasi secara pribadi menjadi ditambahkan dengan tanggung jawab dari Korporasi. Secara tegas dalam KUHP baru selain daripada pidana denda sebagai pidana pokok dalam tindak pidana korporasi, Pasal 120 KUHP Baru telah mengatur pidana tambahan bagi korporasi dapat terdiri dari:

  • Pembayaran ganti rugi
  • Perbaikan akibat tindak pidana
  • Pelaksanaan kewajiban yang telah dilalaikan
  • Pemenuhan kewajiban adat
  • Pembiayaan pelatihan kerja
  • Perampasan barang atau keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana
  • Pengumuman putusan pengadilan
  • Pencabutan izin tertentu
  • Pelarangan permanen melakukan perbuatan tertentu
  • Penutupan seluruh atau sebagian tempat usaha dan/atau kegiatan Korporasi
  • Pembekuan seluruh atau sebagian kegiatan usaha Korporasi
  • Pembubaran Korporasi

Pidana pokok dan pidana tambahan yang telah diatur dalam KUHP Baru tersebut, tentu membawa risiko bisnis tersendiri bagi korporasi. Tanggung jawab perorangan kini dapat menarik tanggung jawab korporasi secara lebih luas. Dalam hal tindak pidana penggelapan pajak, tidak hanya pelaku penggelapan pajak yang dapat dikenai sanksi pidana, namun Majelis Hakim dapat memutus korporasi ikut menanggung denda. Kemudian dalam hal adanya tindak pidana pencemaran lingkungan, tidak hanya organ korporasi yang dijatuhi sanksi pidana, namun izin korporasi dapat dicabut atas tindak pidana tersebut.

 

2. Penerapan Tanggung Jawab Tindak Pidana Korporasi

Meskipun demikian, penting untuk menelaah lebih lanjut, apakah suatu tindak pidana tersebut dapat dikategorikan sebagai suatu tindak pidana korporasi atau tindak pidana perorangan semata. Suatu tindak pidana penggelapan yang diinisiasi dan dilakukan oleh direksi sendiri tanpa adanya keputusan korporasi tidak dapat dikatakan sebagai tindak pidana korporasi. Ketentuan pasal 48 KUHP Baru telah memberikan batasan, suatu tindak pidana korporasi hanya dapat dipertanggungjawabkan apabila:

  • Termasuk dalam lingkup usaha atau kegiatan sebagaimana ditentukan dalam anggaran dasar atau ketentuan lain yang berlaku bagi korporasi
  • Menguntungkan Korporasi secara melawan hukum
  • Diterima sebagai kebijakan korporasi.

Oleh karena itu, penting untuk memahami tanggung jawab korporasi dalam tindak pidana korporasi untuk dapat meminimalisir risiko-risiko  bisnis yang dapat timbul terhadap korporasi dari suatu tindak pidana.

MORE NEWS ? CLICK HERE

Need Legal Support?

Give us a ring to speak to a member of our team in the strictest confidence. Or you can fill out our contact form and we'll ring you back.

Chat with us at anytime

+62 857-5705-1234

Click here to chat with us