Pemerintah resmi memberlakukan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar pada tanggal 6 November 2025 (“PP Nomor 48 Tahun 2025”). Peraturan Pemerintah tersebut resmi mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar beserta aturan pelaksananya. Latar belakang berlakunya PP Nomor 48 Tahun 2025 ini adalah agar penerapan fungsi sosial pemanfaatan hak atas tanah semakin optimal sebagaimana ketentuan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Ketentuan Pasal 1 angka 1 PP Nomor 48 Tahun 2025 mengatur definisi tanah terlantar adalah “tanah hak, tanah hak pengelolaan, dan tanah yang diperoleh berdasarkan Dasar Penguasaan Atas Tanah, yang sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan/atau ruang di bawah tanah”.
Selain itu, ketentuan tersebut juga mewajibkan setiap pemegang hak atas tanah untuk mengusahakan, mempergunakan, memanfaatkan, dan/atau memelihara tanah yang dimiliki atau dikuasai dengan berfungsi sosial. “Fungsi Sosial” sebagaimana dimaksud dalam PP Nomor 48 Tahun 2025 adalah bahwa setiap orang, badan hukum, atau instansi yang mempunyai hubungan badan hukum dengan tanah harus mempergunakan tanahnya dengan memelihara tanah, menambah kesuburannya, mencegah terjadinya kerusakannya, dan memberikan akses bagi bidang tanah yang tertutup sehingga lebih berdaya guna dan berhasil guna serta bermanfaat secara ekonomi, sosial, dan budaya bagi kesejahteraan masyarakat dan lingkungan (Penjelasan Pasal 3 ayat (2) PP Nomor 48 Tahun 2025).
Berlakunya PP Nomor 48 Tahun 2025 sudah seharusnya menjadi perhatian khusus bagi pengusaha ataupun perorangan yang masih memiliki aset tanah namun belum dimanfaatkan sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.
Objek – Objek Tanah – Tanah Terlantar
Ketentuan PP Nomor 48 Tahun 2025, telah secara tegas mengatur mengenai objek – objek tanah yang dapat dikategorikan sebagai tanah terlantar yang dapat ditertibkan oleh Pemerintah, sebagai berikut:
Tanah Hak Milik
Menjadi objek penertiban tanah terlantar apabila dengan sengaja tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan/atau tidak dipelihara sehingga dikuasai oleh masyarakat serta menjadi wilayah perkampungan; dikuasai oleh pihak lain secara terus-menerus selama 20 (dua puluh) tahun tanpa adanya hubungan hukum dengan pemegang hak; atau fungsi sosial tanah tidak terpenuhi, meskipun pemegang hak masih ada maupun sudah tidak ada. (Pasal 6 ayat (2) PP Nomor 48 Tahun 2025).
Tanah Hak Guna Bangunan, Hak Pakai, dan Hak Pengelolaan
Menjadi objek penertiban tanah terlantar apabila dengan sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, dan/atau tidak dipelihara terhitung paling cepat 2 (dua) tahun sejak diterbitkannya hak. (Pasal 6 ayat (3) PP Nomor 48 Tahun 2025)
Tanah Hak Guna Usaha
Menjadi objek penertiban tanah terlanjar apabila dengan sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, dan/atau tidak dimanfaatkan terhitung paling cepat 2 (dua) tahun sejak diterbitkannya hak. (Pasal 6 ayat (4) PP Nomor 48 Tahun 2025)
Tanah Yang Diperoleh Berdasarkan Dasar Penguasaan Tanah
Menjadi objek penertiban tanah terlantar jika dengan sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan/atau tidak dipelihara terhitung paling cepat 2 (dua) tahun sejak diterbitkannya atau dibuatnya Dasar Penguasaan Atas Tanah. (Pasal 6 ayat (5) PP Nomor 48 Tahun 2025).
Penertiban Tanah – Tanah Terlantar
Meskipun ketentuan-ketentuan PP Nomor 48 Tahun 2025 telah mengatur mengenai objek-objek tanah terlantar, pemerintah tidak dapat serta-merta melakukan penertiban atas tanah terlantar tersebut. Sebagaimana ketentuan Pasal 10 PP Nomor 48 Tahun 2025, Pemerintah melalui Kementerian melakukan inventarisasi tanah terindikasi terlantar yang dilakukan paling cepat 2 (dua) tahun sejak diterbitkannya hak atas tanah / hak pengelolaan / sejak diterbitkannya atau dibuatnya Dasar Penguasaan Atas Tanah.
Dari hasil inventarisasi tanah yang terindikasi terlantar tersebut, kemudian dilakukan evaluasi, peringatan, hingga akhirnya ditetapkan sebagai tanah terlantar. Evaluasi tanah terlantar tersebut dilakukan dengan tujuan mengidentifikasi secara faktual mengenai penguasaan dan pemanfaatan tanah terlantar serta diawali dengan pemberitahuan kepada pemegang hak atas tanah.
Evaluasi tanah terlantar sebagaimana ketentuan Pasal 23 ayat (3) memberikan kesempatan bagi pemegang atau pemilik hak atas tanah untuk menyampaikan rencana pemanfaatan tanah terlantar. Dengan penyampaian rencana pemanfaatan tersebut, panitia yang dibentuk kantor wilayah BPN terkait dapat menilai apakah tanah tersebut termasuk tanah terlantar yang wajib ditertibkan.
Kesempatan Pemanfaatan Tanah
Namun demikian, setelah dilaksanakan evaluasi dan tanah tetap tidak dimanfaatkan, tetap diberikan kesempatan bagi pemegang atau pemilik hak atas tanah untuk dapat memanfaatkan tanahnya dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender. Namun, apabila hingga 30 (tiga puluh) hari kalender tidak ada pemanfaatan yang dilakukan, maka Pemerintah dapat mengeluarkan surat peringatan tertulis hingga 3 kali kepada pemegang atau pemilik hak atas tanah dengan memberi kesempatan terakhir untuk melakukan pemanfaatan atas tanah (Pasal 25 PP Nomor 48 Tahun 2025).
Akibat Penetapan Tanah Terlentar
Dalam hal setelah diberikannya peringatan terakhir dan tanah terlantar dimaksud tetap tidak dilakukan pemanfaatan, maka Kepala Kantor Wilayah BPN terkait dapat mengeluarkan usulan penetapan tanah terlantar kepada Kementerian. Berdasarkan usulan tersebut, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dapat menetapkan tanah tersebut sebagai tanah terlantar. Penetapan tanah terlantar tersebut dapat berakibat langsung pada hapusnya hak atas tanah atau hak pengelolaan, baik sebagian maupun seluruhnya; hapusnya hubungan hukum; penegasan bahwa tanah baik sebagian maupun seluruhnya dikuasai langsung oleh Negara.
Penetapan tanah terlantar yang dapat berakibat pada dikuasainya langsung oleh negara dapat berakibat pada hilangnya penguasaan dan/atau kepemilikan atas tanah tersebut. Oleh karena hal tersebut, menjadi penting bagi setiap pemilik atau pemegang hak atas tanah, terutama bagi perusahaan, untuk dapat memanfaatkan tanahnya sesuai ketentuan yang berlaku agar aset tanah yang dimiliki tidak berkurang ataupun hilang.
Sandiva menyediakan layanan Real Estate & Land, Licensing, Dispute Resolution, hingga Asset Advisory untuk memastikan aset Anda tetap aman dari sanksi.
Contributor: Dominicus Satya | Legal Associate