News (Bahasa)

Gugatan Pembatalan Sertipikat Tanah, Kewenangan PTUN atau PN?

29 June 2026

1. Pendahuluan

Sertipikat tanah sebagai produk administrasi negara memiliki peranan penting karena berfungsi sebagai alat bukti hak yang kuat sekaligus penjamin kepastian hukum di bidang pertanahan. Namun pada praktinya, keberadaan sertipikat tidak selalu menghadirkan kejelasan, terutama ketika muncul sengketa seperti sertipikat ganda atau klaim kepemilikan yang saling bertentangan. Kondisi ini memunculkan persoalan mendasar mengenai batas kewenangan lembaga peradilan, apakah gugatan pembatalan sertipikat tanah menjadi ranah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sebagai penguji keabsahan keputusan administrasi pejabat negara atau justru Pengadilan Negeri (PN) sebagai pihak yang berwenang dalam ranah sengketa keperdata. 

 2. Perbedaan Kompetensi PTUN dan PN 

Kewenangan pengadilan untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara disebut kompetensi, yang terbagi atas kompetensi relatif dan kompetensi absolut. Kompetensi relatif berkaitan dengan wilayah hukum pengadilan, sedangkan kompetensi absolut adalah kewenangan suatu pengadilan untuk mengadili suatu perkara berdasarkan pada pembagian wewenang dan pembebanan tugas yang secara mutlak tidak dapat diperiksa oleh badan peradilan lainnya. Kompetensi absolut PN adalah berwenang memeriksa sengketa keperdataan, seperti sengketa hak milik, jual beli, waris, wanprestasi dan perbuatan melawan hukum. Sebaliknya, berdasarkan pasal 47 Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilam Tata Usaha Negara, PTUN berwenang mengadili sengketa di bidang tata usaha negara yang timbul akibat dikeluarkannya keputusan tata usaha negara oleh badan atau pejabat pemerintahan.  

3. Sertipikat Tanah sebagai Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) 

Berdasarkan Pasal 1 angka 9 Undang-undang No. 51 Tahun 2009 tentang  Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara telah menetapkan unsur-unsur dari sebuah KTUN, yaitu:  

a. Penetapan tertulis 

b. dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara  

c. berisi tindakan hukum tata usaha negara  

d. berdasarkan peraturan perundang undangan yang berlaku,  

e. bersifat konkret, individual, dan final, 

f. menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata. 

Dengan demikian, sertipikat tanah secara normatif memenuhi unsur sebagai Keputusan Tata Usaha Negara karena diterbitkan oleh BPN, bersifat konkret, individual, dan menimbulkan akibat hukum. Konsekuensinya, pembatalan sertipikat pada dasarnya menjadi kewenangan PTUN untuk mengadili dan memeriksa sengketa tersebut. 

4. Jangka Waktu Pengajuan Pembatalan Sertipikat Tanah 

Pengajuan pembatalan sertipikat tanah karena cacat administrasi pada dasarnya dibatasi oleh jangka waktu tertentu. Ketentuan ini diatur berdasarkan Pasal 64 angka 1  Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2021 Tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah (PP 18/2021), yang menegaskan bahwa pembatalan secara administratif hanya dapat dilakukan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak sertipikat diterbitkan. 

Pembatalan tersebut dapat dilakukan terhadap: 

a. Hak Atas Tanah yang diterbitkan pertama kali dan belum dialihkan, 

b. Hak Atas Tanah yang telah dialihkan namun para pihak tidak beriktikad baik atas peralihan hak tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,

c. karena adanya tumpang tindih Hak Atas Tanah. 

Namun demikian, apabila setelah jangka waktu 5 (lima) tahun, maka berdasarkan Pasal 64 angka 2 PP 18/2021, upaya pembatalan sertipikat hanya dapat diajukan melalui proses peradilan. 

5. Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) sebagai Pedoman Pengajuan Gugatan 

Mahkamah Agung Republik Indonesia telah memberikan pedoman untuk membedakan sengketa tata usaha negara dan sengketa perdata melalui beberapa SEMA, yang menjadi acuan bagi hakim dalam menentukan kewenangan mengadili dan bagi para pihak yang akan mengajukan gugatan, di antaranya yaitu: 

a. SEMA Nomor 7 Tahun 2012 telah memberikan kriteria jelas untuk menentukan ranah sengket gugatan: 

  • Apabila gugatan mempersoalkan keabsahan penerbitan Keputusan Tata Usaha Negara dari aspek kewenangan dan prosedur, maka sengketa tersebut merupakan sengketa tata usaha negara.
  • Namun, apabila aspek yang menentukan dalam pengujian keabsahan KTUN adalah substansi hak kepemilikan atas tanah, maka kewenangan pemeriksaan dan pengadilan berada pada peradilan umum 

b. SEMA Nomor 4 Tahun 2014 menegaskan bahwa jika sudah terlihat jelas adanya indikasi sengketa keperdataan, hakim tidak perlu melakukan pengujian mendalam terhadap aspek kewenangan, prosedur, dan substansi KTUN tersebut. 

Dengan demikian, penentuan kewenangan dalam mengadili gugatan pembatalan sertipikat tanah tidak dapat dilakukan semata-mata berdasarkan pendekatan formal, melainkan harus didasarkan pada objek dan substansi sengketa yang diajukan. Apabila gugatan ditujukan untuk menguji keabsahan administratif penerbitan sertipikat, kewenangan berada pada Pengadilan Tata Usaha Negara. Sebaliknya, apabila pokok sengketa berkaitan dengan pembuktian dan penentuan hak kepemilikan atas tanah, maka kewenangan mengadili berada pada Pengadilan Negeri. 

6. Kesimpulan

a. Gugatan pembatalan sertipikat tanah dapat menjadi kewenangan PTUN apabila yang dipersoalkan adalah keabsahan penerbitan sertipikat.

b. Sebaliknya, apabila sengketa berkaitan dengan hak kepemilikan atas tanah, kewenangan mengadili berada pada Pengadilan Negeri.

MORE NEWS ? CLICK HERE

Need Legal Support?

Give us a ring to speak to a member of our team in the strictest confidence. Or you can fill out our contact form and we'll ring you back.

Chat with us at anytime

+62 857-5705-1234

Click here to chat with us