
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia telah menetapkan panduan pencegahan Covid-19 di tempat kerja era New Normal. Ketentuan peraturan pencegahan Covid-19 di tempat kerja telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi (“Kepmenkes P3 Covid-19”).
Link to Article (External Site)Download Attachment